TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal menyisakan hitungan hari.
Mulai Minggu (11/2024) kemarin, tahapan Pemilu sudah mulai memasuki masa tenang, setelah masa kampanye dilakukan dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang pada masa-masa ini.
Simak perbincangan dalam program Kacamata Hukum dengan dua narasumber:
- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma NW.
- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, Infomasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono.
Simak di YouTube Tribunnews, Senin, 12 Februari 2024, mulai pukul 19.00 WIB.
Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, dimulai hari Minggu hingga Selasa (13/2/2024) besok.
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu harus menaati peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Mereka juga dilarang menggelar pertemuan terbatas, memasang alat peraga hingga menggunakan sosial media untuk kampanye.
Lantas seperti apa sanksi bagi mereka yang melanggar aturan di masa tenang Pemilu?
Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dengan tema 'Serangan Fajar Pemilu, Awas Sanksi Bawaslu' di YouTube Tribunnews.com pukul 19.00 WIB.
(Tribunnews.com/Milani Resti)