Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menerima sejumlah bukti yaitu berupa sejumlah amplop berisi uang dan spesimen contoh surat suara atas nama salah satu peserta Calon Legislatif (Caleg).
"Berdasarkan informasi sementara amplop dan spesimen conton surat suara tersebut atas nama salah satu Caleg DPRD Kabupaten. Untuk jumlah detail amplop yang ditemukan saya belum menerimanya secara utuh," ucapnya.
Yana mengatakan, ASN tersebut diduga melakukan tindak pidana pemilu ketika sedang memepersiapkan sejumlah bukti yang diamankan.
"Bukti-bukti dalam bentuk informasi yang kami terima adanya pembagian, membersihkan uang, dan spesimen berupa conto surat suara. Spesimen contoh surat suara itu ditemukan berdekatan dengan amplop berisikan uang," ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini satu orang ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berada di Mapolres Cianjur.
"Kita akan segera mendalami adanya dugaan tindak pidana pemilu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
2. Perempuan di Malang diduga melakukan money politics
Seorang perempuan di Kabupaten Malang tertangkap basah diduga melakukan money politics jelang Pemilu 2024 .
Ia kedapatan membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50.000.
Diduga kuat, pemberian uang ini diduga untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2024.
Dugaan money politics tersebut saat ini sedang diselidiki Bawaslu Kabupaten Malang.
Bagi-bagi amplop itu terjadi di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Pelaku tertangkap basah membagikan amplop berisi uang kepada warga.
Temuan bagi-bagi uang itu kemudian dilaporkan kepada ketua RT yang kemudian diteruskan ke kepala desa hingga akhirnya masuk meja Bawaslu.
Bawaslu kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.