TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Calon anggota legislatif (caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita dituntut 5 bulan penjara kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
Sidang tuntutan tersebutdigelar di Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (12/2/2024).
"Menuntut majelis hakim memberikan pidana kepada Ni Komang Puspita penjara selama lima bulan,” kata perwakilan JPU Mutmainnah Hasanah saat membacakan tuntutan di hadapan hakim.
Baca juga: ASN di Kabupaten Cianjur Terjaring OTT, Diduga Lakukan Politik Uang Mengarah ke Satu Caleg DPRD
Selain itu, Ni Komang Puspita juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan empat bulan.
Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Calon anggota legislatif (Caleg) Kota Mataram dari Partai Perindo Ni Komang Puspita yang terjerat tindak pidana pemilu saat menghadiri persidangan, Senin (12/2/2024). (dokumen warga)
Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung diancam pidana penjara maksimal dua tahun penjara dan pidana Rp 24 juta.
Majelis hakim yang diketuai oleh Lalu Mohammad Sandi Iramaya memberikan kesempatan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pembelaan.
Ia menjadwalkan sidang pembelaan dan replik dari jaksa penuntut umum hari ini, Selasa (13/2/2024).
“Kemudian putusannya harus kita selesaikan besok (hari ini).
Kita agendakan sidang pembelaan pagi, replik jaksa siang, sore atau malam sudah putusan,” ungkap Sandi.
Baca juga: 11 Caleg di Banten Meninggal Dunia Saat Kampanye Pemilu 2024, Masih Bisa Dicoblos?
Ni Komang Puspita menjalani sidang dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan sembako kepada masyarakat dengan ajakan memilih dirinya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Caleg di Mataram Dituntut 5 Bulan Penjara karena Bagi-Bagi Sembako