"Sehingga nanti siapa pun bisa ngecek ulang, apakah formulir yang--katakanlah, sekiranya atau seandainya--ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan," ucap Hasyim.
Baca juga: Unggul Sementara di DPD Jawa Barat, Medsos Komeng Dibanjiri Ucapan Dukungan dan Selamat
Ia menjelaskan, sistem tersebut mampu mengenali kekeliruan konversi yang dilakukan, meski tak menjelaskan berdasarkan apa mesin tersebut mengenali kesalahan tersebut.
Tapi, ia mengklaim, sejauh ini, tingkat kesalahan konversi cuma 0,64 persen.
"Ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversinya berbeda (dari) yang sudah diunggah 358.775 TPS," katanya.
"Bukan persentasenya yang ingin kami sampaikan, tetapi Sirekap mengenali kalau ada salah hitung atau salah konversi atau sistem kurang tepat membaca," tuturnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, KPU belum memeriksa detail selisih suara yang diperoleh masing-masing capres-cawapres antara yang terkonversi di Sirekap dengan suara aslinya di formulir C-Hasil plano di TPS.
Kata Hasyim, dari 2.325 TPS, kekeliruan konversi suara tidak hanya terjadi pada pemilu presiden (pilpres), tapi juga pemilu legislatif (pileg).
Ia menyebut, publikasi data raihan suara di Sirekap akan tetap dilanjutkan sebagai bentuk transparansi.