News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi.

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, MK bukan pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).

Sehingga, berkaitan dengan infrastruktur, kata Enny, MK telah menyiapkannya.

"Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuj pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (15/2/2024).

Enny juga menyampaikan, regulasi terkait penanganan PHPU telah disiapkan pihaknya. Salah satunya mengenai teknik mengajukan permohonan sesuai aturan yang ada.

"Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat," jelasnya.

Selain itu, MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti adhoc, yang dibagi dalam 3 panel.

"Kami tinggal menunggu permohonan yang masuk," ucapnya.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Mahkamah Konstitusi akan mulai menerima gugatan sengketa hasil pemilu dan pilpres setelah KPU mengumunkan hasil rekapitulasi suara nasional.

Adapun penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

"(Waktu penerimaan gugatan PHPU) mengikuti waktu pengumuman rekapitulasi nasional KPU," kata Fajar, kepada Tribunnews.com, Kamis ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini