Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin, mengaku sudah mendapat laporan terkait meninggalnya Imam.
Hasil diagnosa dokter menyebutkan, Imam mempunyai riwayat darah tinggi hingga memicu stroke.
"Kami minta kronologi ke teman-teman yang ada di lapangan. Mudah-mudahan bisa kita ajukan santunan sesuai dengan ketentuan," jelas Amar.
Amar juga meminta jajarannya untuk meminta sejumlah syarat untuk pengajuan santunan.
Salah satunya kronologi meninggalnya korban, serta rekam medik dari pihak rumah sakit.
Jika disetujui maka santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.
"Anggarannya santunan ini dari KPU Tulungagung. Harapannya bisa disalurkan secepatnya ke ahli waris," pungkas Amar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Linmas TPS 007 Notorejo Tulungagung Meninggal, Sempat Mengeluh Kelelahan Usai Proses Penghitungan