News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

2 Caleg Sudah Meninggal Sebelum Pemilu 2024 Tapi Masih Dapat Suara, Ini Penjelasan KPU

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kediri, Taufik Chavifudin dan Nur Wakhid telah meninggal dunia jauh sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 202. Kedua caleg tersebut telah ditetapkan sebagai peserta pemilu TMS (tidak memenuhi syarat) karena meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam kasus caleg meninggal, menurut Anwar, akan dinyatakan sebagai caleg TMS dalam Pemilu.

Namun jika surat suara sudah telanjur dicetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan mencoret nama caleg tersebut.

Akan tetapi menurut Anwar proses pencoretan tidak dilakukan di KPU, melainkan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

Hasil pencoretan itu pun harus diparaf oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Jadi memang ada prosesnya untuk itu. Kami juga melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut," terang Anwar.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan disaat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara berarti masuk suara parpol," imbuhnya.

Terkait perolehan suara caleg yang meninggal tersebut masih bisa berubah.

Karena data yang disajikan dalam laman resmi KPU tersebut untuk Caleg PPP Taufik Chavifudin baru selesai di 835 dari 918 TPS atau 90,96 persen progres.

Sementara untuk Caleg PKB Nur Wakhid baru selesai perhitungan di 556 dari 629 TPS atau sekitar 88,39 persen.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Caleg Meninggal Dunia di Kediri Masih Tetap Dapat Suara, Satu Diantaranya Capai 88 persen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini