News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hak Angket Tanpa Kerangka Representasi, Pengamat Sebut Jangan Sampai Korbankan Rakyat

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haidar Alwi

Hak angket tidak ubah hasil pemilu

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan kekisruhan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bisa diselesaikan melalui dua jalur, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan hak angket DPR RI.

Mahfud menegaskan meskipun hak angket DPR tak bisa mengubah hasil Pemilu namun dapat menjatuhkan sanksi berupa pemakzulan (impeachment) kepada presiden.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud, Senin (26/2/2024).

Dia menjelaskan sebagai paslon dirinya tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK.

Namun, kata Mahfud, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui jalur politik dan hukum.

Sebab, keduanya selain paslon, mereka juga tokoh partai politik (parpol).

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” ujarnya.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu disampaikan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon momor 01 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menyatakan mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.

Pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.

“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” kata Surya, Jumat lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini