Terkait hal itu, Ketua PPLN Jeddah Yasmin menjelaskan, ada dua momen yang terjadi sesungguhnya.
"Pertama, perendaman atau pembasahan sisa surat suara, kemudian yang pagi hari itu sebagian ibu-ibu yang diminta dari shelter KJRI, shelter ini penampungan, mereka (ibu-ibu) yang membersihkan surat suara yang direndam tersebut," ucap Yasmin.
"Jadi ibu-ibu bukan merendam ya? membersihkan. Setelah itu direndam, yang punya kewenangan surat suara tidak digunakan lalu disilangkan KPPS, pertanyaannya yang merendam siapa?" tanya kembali Ketua KPU.
"Izin bapak, saksi," jawab anggota PPLN Jeddah Siti.
Siti kemudian mengatakan, setelah direndam, surat suara tersebut dibiarkan.
"Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan, kemudian meminta bantuan shelter untuk memasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah," kata Siti.