Seperti diketahui ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Partai politik yang tidak mencapai perolehan suara minimal 4 persen di Pemilu 2024 tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR RI.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ikrar Nusa Bhakti Endus Rekayasa Baru Jokowi: PSI Lolos DPR RI, Kaesang Ikut Pilkada
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(WartaKotalive.com/Valentino Verry)