Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, menilai panitia khusus (pansus) kecurangan pemilu yang dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak memiliki kekuatan apapun.
Menurutnya, kekuatan DPD dalam mendalami dugaan kecurangan pemilu tidak memiliki kekuatan yang besar. Sebaliknya, DPD dinilai tidak memiliki daya gedor untuk bisa mengeksekusi kecurangan pemilu 2024.
Baca juga: 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak: Komeng Teratas, Ungguli Taj Yasin dan Anak Bambang Pacul
"Itu tergantung DPD ya. Kasus kecurangan pemilunya seperti apa dibentuk dan kalau saya sih melihatnya tidak punya kekuatan DPD itu. Tidak punya gigi, tidak punya daya gedor untuk bisa katakanlah eksekusi terkait dengan dugaan kecurangan itu," kata Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Apalagi, kata Ujang, pembentukan pansus atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, itu atas dasar karena dirinya kesal banyak temannya yang kalah dalam Pemilu 2024.
"Ini kan sifatnya personal, itu kan sifatnya pribadi gitu ya. Apa namanya terkait dengan teman-temannya itu yang kalah lalu yang menangnya dianggap curang. Seperti itu. Jadi dalam konteks ini saya sih melihat itu persoalan pribadi dugaan dugaan kecurangan itu," katanya,
Baca juga: Tak hanya Hak Angket, Eep Saefulloh Usul Parpol 01 dan 03 di DPR RI Bentuk Pansus Kecurangan Pilpres
"Jadi saya melihat karena kebatianannya seperti itu jadi daya gedor dari pansus itu kayaknya nggak ada bertahan dan lemah," sambungnya.
Lebih lanjut, Ujang menambahkan sejatinya yang memiliki kekuatan untuk mengusut kecurangan pemilu itu merupakan DPR RI.
"Yang punya power itu kan DPR, yang punya kekuatan itu DPR. Kita memang punya konsep dua kamar ada DPD dan DPR, tapi yang powerful kewenangan itu adanya di DPR RI. Makanya itu kita lihat saja ke depan seperti apa kita harus tunggu saja. Tapi saya mengatakan kekuatannya itu tidak akan besar tidak akan kuat, yang kuat itu ada di hak angket itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
Hal itu disepakati oleh para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3/2024) yang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," tanya LaNyalla.
"Setuju..."
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut LaNyalla.
Baca juga: Belum Nyatakan Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu, PPP dan NasDem Dinilai Punya Banyak Pertimbangan