News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PSI Masuk 3 Besar Parpol dengan Pengeluaran Dana Kampanye Tertinggi, Segini Uangnya

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik saat acara Kopdarnas Deklarasi Sikap Politik PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Dalam acara tersebut PSI mengangkat Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI menggantikan Giring Ganesha. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) partai politik peserta Pemilu 2024.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masuk dalam urutan ketiga partai politik peserta pemilu dengan pengeluaran tertinggi untuk kampanye. 

Partai yang diketuai oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menggelontorkan dana untuk kampanye sebesar Rp80 miliar atau tepatnya Rp.80,096,534,876 dari total laporan yang diterima KPU, Rp.80,098,501,068.

Posisi pertama partai politik yang mengeluarkan dana kampanye terbesar adalah PDIP. Partai moncong putih ini menghabiskan dana kampanye sebesar Rp173 miliar atau tepatnya Rp.173,221,200,996 dari total laporan yang diterima KPU, Rp.173,397,897,536.

Sedangkan di urutan kedua, Partai Gerindra yang mengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp92 miliar atau tepatnya Rp.92,839,827,846 dari total laporan yang diterima KPU, Rp.173,397,897,536.

Berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum:

Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024). 

Baca juga: Total Dana Kampanye Capres-cawapres 2024: Ganjar-Mahfud Terbesar Rp506,8 Miliar, AMIN Paling Kecil

Dalam proses pemilu, peserta pemilu harus melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan LPPDK yang nantinya akan diaudit,

Laporan dana kampanye itu memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh pesera pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.

Adapun berikut laporan dan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 yang dirilis oleh KPU RI: 

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Penerimaan: Rp.173,397,897,536.00 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini