Ia menyebut bungkamnya NasDem saat rapat paripurna bukan berarti mereka tak lagi berkomitmen terhadap usulan hak angket.
Tetapi, papar Tobas, mekanisme pengajuan hak angket bukan di rapat paripurna.
“Sudah kita sampaikan melalui sikap partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna."
"Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” tuturnya.
Publik Diminta Tak Ragu
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), meminta publik tak meragukan realisasi dari wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Nanti kita lihat prosesnya saja. Jangan ragu, belum apa-apa sudah ragu,” kata Jusuf Kalla kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, penggunaan hak angket oleh DPR merupakan hal yang biasa.
Hak angket, jelas Jusuf Kalla, merupakan bagian tugas DPR dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Seperti yang saya katakan hak angket itu memang tugas DPR, anggota DPR dipilih untuk mengawasi pemerintahan."
"Salah satu bentuk pengawasannya itu bertanya apabila ada masalah yang dipandang DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah. Jadi biasa saja ini,” terangnya.
JK berpendapat hak angket DPR adalah hal yang bagus sehingga dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa terjawab.
“Ini kan bagus, mengklarifikasi, bertanya, sehingga tanda tanya masyarakat kekhawatiran masyarakat ataupun kecurigaan masyarakat bisa terjawab."
"Sehingga negeri ini pemerintah yang akan datang akan mulus setelah diketahui semuanya. Kalau tidak nanti curiga terus,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha)