Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai melakukan ancang-ancang melawan gugatan sengketa pemilu 2024 yang akan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menyiapkan pengacara kondang untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Yusril Tak Gentar TPN Ganjar-Mahfud Bawa Kapolda Aktif Jadi Saksi Gugatan Pilpres 2024
Kesiapan itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan segera menetapkan hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Rencananya, keputusan itu akan diketok pada Rabu, 20 Maret 2024.
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkap nama-nama pengacara kondang yang akan menjadi tim kuasa hukum paslon 02. Sosok yang dipilih merupakan keputusan Prabowo.
"Jadi yang dimasukkan sebagai ini diputuskan pak Prabowo sendiri ya," kata Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: 35 Pengacara Siap Bela Prabowo Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Dijelaskan Yusril, setidaknya ada 35 pengacara yang ditunjuk Prabowo untuk menjadi tim pembela hadapi gugatan MK. Di antaranya, pengacara kondang Otto Hasibuan, OC Kaligis hingga Fahri Bachmid.
"Wakil Ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, Wakil Ketua juga Pak OC Kaligis sebagai Wakil Ketua, juga Pak Dr Fahri Bachmid dari Makassar," ucapnya.
Namun, Yusril tidak merinci seluruh daftar 35 pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo. Namun hal yang pasti, 35 pengacara yang ditunjuk Prabowo merupakan sosok yang profesional di bidangnya.
"Sebagaian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra, partai-partai lain juga ada," tukasnya.
Sebagai informasi, pasangan Prabowo-Gibran masih unggul dalam hasil rekapitulasi suara sementara. Mereka unggul dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hingga Rabu (13/3/2024), terdapat 21 provinsi yang direkapitulasi di tingkat nasional hingga Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca juga: Siapa Kapolda yang Akan Dibawa Kubu Ganjar-Mahfud ke MK? Ini Kata Wakil Deputi Tim Hukum TPN
Berikut hasil rekapitulasi tingkat nasional di 21 provinsi yang telah dilakukan KPU.