News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Sebut KPU Salahi UU PDP: Sistem yang Dibiayai Uang Rakyat Harus Terbuka

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dalam perkara sengketa informasi antara LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan KPU selaku Termohon, di Ruang Sidang I Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Senin (18/3/2024).

Selain itu, berkaitan dengan sistem, Roy Suryo menyebut KPU telah menyalahi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam aturan UU PDP, lanjutnya, tertuang secara eksplisit bahwa sistem yang dibiayai oleh anggaran negara atau uang rakyat, harus dibuka kepada publik.

Sistem dari pajak rakyat itu tidak boleh ditutup-tutupi dengan alasan keamanan. Keamanan yang dikecualikan untuk diinformasikan kata Roy Suryo, adalah bagaimana proteksi, firewall, backdoor, loophope atau script-nya.

Sedangkan mekanisme atau bagan skema sistem tersebut semestinya diinformasikan ke publik.

Baca juga: KIP Pertanyakan Cara KPU Kelola Informasi Publik: PPID Gunanya Apa?

“Di situ jelas, sistem yang dibiayai oleh anggaran negara artinya uang masyarakat, harus dibuka kepada masyarakat. Jadi tidak boleh sistem itu ditutup dengan alasan keamanan, kecuali yang dilindungi bagaimana proteksinya, bagaimana firewallnya, backdoornya, loophole-nya, itu harus dilindungi,” katanya.

“Tapi kalau bagan atau skema sistemnya itu harus diinformasikan, karena KPU lembaga negara yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan pemilu dan dia wajib hukumnya menginformasikan kepada masyarakat sistem apa yang digunakan,” pungkas Roy Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini