Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan akan mengajukan sekira 30 saksi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, ia mengatakan pihaknya jugabakan mengajukan 10 saksi ahli.
Todung membantah pihaknya sulit mengumpulkan saksi.
Baca juga: Kumpul Bareng Mahfud Jelang KPU Umumkan Hasil Pilpres, Ganjar: Kita Sudah Siap
Namun demikian ia mengatakan banyak saksi yang ketakutan.
Hal itu disampaikannya di Posko Ganjar Mahfud Jalan Teuku Umar Nomor 9 Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024).
"Nggak (sulit mengumpulkan saksi) juga sih. Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan tentu kita tidak bisa mendapatkan semua saksi yang kita minta. Banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mereka mengalami," kata dia.
Baca juga: Berkaca di Pemilu 2019, Ini Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang Sengketa Pileg
"Nah (Alasan ketakutan) ini yang saya tidak mengerti. Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas itu begitu hebat, ada monster mungkin," sambung dia.
Todung juga enggan berbicara banyak mengenai rencana pihaknya menghadirkan saksi dari kepolisian yang menjabat sebagai Kapolda.
Ia menolak memberikan kepastian untuk menghadirkan saksi Kapolda tersebut.
"Saya nggak mau menyebutkan siapa, tapi yang saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda untuk menjadi saksi," kata Todung.
Todung mengatakan pihaknya telah menghimpun banyak bukti.
Namun ia enggan menyebutkan petitum gugatannya saat ini.
Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pihaknya di Mahkamah Konstitusi.
Todung mengatakan rencananya pihaknya akan mendaftarkan gugatan PHPU ke MK di hari terakhir batas pengajuan gugatan atau pada tanggal 24 Maret 2024.
"Hari terakhir. Setelah itu kan kita akan tunggu panggilan dari MK kapan sidangnya. Dan mungkin tanggal 25 atau 26 sudah ada sidang," kata Todung.
Jelang pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 oleh KPU malam ini, Todung mengatakan pihaknya menunggu pengumuman tersebut.
Namun demikian, kata dia, apapun hasilnya semua akan bermuara di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Soal Bukti untuk Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Anies: Nanti Biar Tim Hukum yang Menyampaikan
"Tapi persoalan kita sekarang bukan masalah menang atau kalah. Persoalan kita adalah bagaimana kita menyelamatkan demokrasi di Indonesia," kata Todung.
"Saya baru membaca satu tulisan dr Margaret Scott di New York Times, yang mengatakan demokrasi kita itu disebut sebagai corrupted democracy. Nah kita kan tidak mau demokrasi Indonesia disebut sebagai corrupted democracy," sambung dia.
Todung memastikan permohonan ke MK, bukti-bukti, saksi-saksi fakta, dengan ahli-ahli yang akan diajukan pihaknya sudah siap.
Namun ia berharap, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemohon untuk menyampaikan isi permohonannya dengan semua argumentasinya.
"Karena kalau Mahkamah Kosntitusi hanya membatasi pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, menjadi Mahkamah Kalkulator, itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Todung.
"Persoalan mereka mencoblos tanggal 14 Februari itu ditentukan pada masa kampanye. Apakah itu melalui intevensi kekuasaan, apakah melalui politisasi bansos, kriminalisasi terhadap kepala desa, itu semua mendikte pemilih, menuntun pemilih untuk memilih paslon yang ditentukan. Nah inilah yang membuat saya cemas dan khawatir kalau melihat proses semacam ini tidak dipersoalkan," sambung dia.
Sebagai Deputi Hukum dari Palson 03 Ganjar Mahfud ia mengaku ikut kampanye ke beberapa tempat.
Untuk itu, ia tidak percaya kenapa Ganjar Mahfud bisa kalah di Bali yang merupakan basis kuat PDIP.
"Kenapa Ganjar kalah di Jawa Tengah? Kenapa Ganjar kalah di Sulawesi Utara. Itu unbelieveble. NTT juga. Jadi buat saya, there is something wrong with the election. Ada yang salah dalam proses pemilihan umum ini. Bukan kita kita menolak pemilihan umum, kita ingin memperbaiki dan mengkoreksi kesalahan-kesalahan ini," kata Todung.
Mahkamah Konstitusi Sudah Siap
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima permohonan perkara sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Namun hal itu tergantung penetapan hasil pemilu oleh KPU, yang dijadwalkan ditetapkan pada 20 Maret 2024.
MK menyiapkan fasilitas pengajuan permohonan perkara Pilpres di gedung III MK.
Sebelumnya MK telah menggelar upacara pengucapan sumpah Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pembacaan sumpah itu dilakukan ratusan pegawai MK, di halaman gedung II MK, Jakarta pada Selasa (19/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan sumpah tersebut diikuti sekitar 700 pegawai MK mengikuti kalimat sumpah yang diucapkan pimpinan peradilan konstitusi itu.
"Bahwa saya akan setia dan taat menjaga Pancasila dan UUD RI 1945 serta akan menjelankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Suhartoyo.
Ratusan pegawai MK berjanji tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan mereka.
"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau patut diduga berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jabatan saya," kata pegawai MK.
Para pegawai MK juga berjanji untuk bekerja profesional satu di antaranya menjaga sesuatu yang bersifat rahasia dalam melakukan penanganan sengketa pemilu.
"Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah ahrus saya rahasiakan. Bahwa saya akan menjaga integritas disiplin berdedikasi dan profesional serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata Suhartoyo diikuti pegawai MK.
"Bahwa saya akan bekerja dengan tertib, cermat, bersih dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan negara," sambung dia.
MK dijadwalkan membuka pendaftaran sengketa pemilu, mulai tanggal 20 sampai 23 Maret 2024.