News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Jadi Inti Utama Gugatan Timnas AMIN ke MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumpow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat calon wakil presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang dilayangkan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa.

Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.

Baca juga: Tak Dampingi Prabowo Saat Pengumuman KPU, Gibran Kemana?

Jika argumen Timnas AMIN diterima MK, pihaknya berharap pemungutan suara ulang dapat dilakukan dengan tidak mengikutsertakan Gibran sebagai salah satu peserta. 

“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya. 

MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024). 

Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB. 

Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB. 

Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.

Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini