Selain itu, dirinya juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislas (Baleg) DPR.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Awiek untuk menanggapi kegagalannya menjadi anggota DPR lantaran PPP tidak lolos ambang batas parlemen.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Kendati demikian, Awiek mengungkapkan PPP bakal mengambil langkah hukum setelah partainya tidak lolos ke DPR.
Dia mengatakan PPP bakal melayangkan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau internal PPP sendiri 4 persen lebih. Internal kami itu 4,05 atau 4,04 persenlah, dapat kita ini. Cuma ya itu tadi, karena kita belum juga memegang data resminya, ya kita tunggu, nanti kita gugat ke Mahkamah Konstitusi," ucap Awiek di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Pemilu 2024