Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan perubahan data 1.402 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur tanpa rapat pleno.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya yaitu Tita Cahya Rahayu sebagai Divisi Keuangan, Dicky Saputra sebagai Divisi Data dan Informasi, Aprijon sebagai DIvisi Sumber Daya Manusia, Puji Sumarsono sebagai Divisi Sosialisasi, Khalil, dan Masduki Kham dan Muchamad sebagai Divisi Logistik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pindana masing masing selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua, Buyung Dwikora dalam persidangan Kamis (21/3/2024).
Namun Majelis juga memutuskan bahwa para terdakwa tidak mesti menjalani vonis tersebut jika dalam kurun waktu satu tahun berkelakuan baik.
Artinya, para terdakwa diberikan masa percobaan selama satu tahun.
"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Hakim Buyung.
Putusan masa percobaan satu tahun itu juga secara tidak langsung menggugurkan para terdakwa yang selama proses persidangan menjadi tahanan kota.
Baca juga: Ikut Loloskan Gibran Cawapres, Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK karena Menjabat di Luar MK
Selain itu, Majelis Hakim juga bersepakat menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing Rp 5 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing-masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar Hakim.
Menurut Hakim, putusan demikian dijatuhkan karena para terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penunut umum.
Dalam memvonis para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: PKS dan Nasdem Terima Hasil Pilpres, Parpol Pendukung Anies Sisa PKB, Hak Angket Hanya Angan-angan?
Hal memberatkan, karena posisi para terdakwa sebagai penyelenggara Pemilu 2024.