News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan merubah data 1.402 daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Sebab mestinya, para terdakwa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian dampak dari perbuatan mereka, yakni pemungutan suara ulang, juga dijadikan pertimbangan memberatkan oleh majelis.

"Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman tujuh anggota PPLN itu yakni karena para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.

Lalu, hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024.

Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. (Doc. Yvonne)

Kemudian, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia dan para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga: Daftar Purnawirawan TNI Polri Potensi Tarung di Pilkada: Eks Dandim Kutai, BNN hingga Kapolda Metro

Diketahui, vonis hakim kepada tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan.

Selain itu, dalam tuntutan sebelumnya jaksa juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda 10 juta subsidair 3 bulan penjara.

  

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini