Sebab mestinya, para terdakwa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian dampak dari perbuatan mereka, yakni pemungutan suara ulang, juga dijadikan pertimbangan memberatkan oleh majelis.
"Hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan para terdakwa dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman tujuh anggota PPLN itu yakni karena para terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya.
Lalu, hasil tindak pidana yang dilakukan para terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024.
Kemudian, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa atau mahasiswi yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia dan para terdakwa kecuali terdakwa dua dan terdakwa tiga mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Daftar Purnawirawan TNI Polri Potensi Tarung di Pilkada: Eks Dandim Kutai, BNN hingga Kapolda Metro
Diketahui, vonis hakim kepada tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan.
Selain itu, dalam tuntutan sebelumnya jaksa juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda 10 juta subsidair 3 bulan penjara.