News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Timnas Pasangan AMIN Gugat Hasil Pilpres ke MK, Gibran Hanya Jawab Begini

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Gibran tidak banyak menjawab hal tersebut. Diketahui, Gibran yang berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto diumumkan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Kaesang Beri Kode Ogah Ajukan Gugatan ke MK Meski PSI Gagal Lolos ke Senayan

“Silahkan, silahkan,” ungkapnya saat ditemui TribunSolo di kantornya Kamis (21/3/2024).

Ia pun mengaku telah menyiapkan tim hukumnya sebagai pihak terkait galam gugatan tersebut.

Menurutnya semua bukti yang diperlukan telah siap.

“Sudah ada yang ngurus. Silahkan. Sudah disiapkan semua,” jelasnya.

Bagi beberapa pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu memang sudah disiapkan jalur untuk menggugatnya.

Ia pun mempersilahkan kubu lain yang juga ikut menggugat.

“Silahkan dibawa ke ranah hukum. Kan sudah ada jalurnya sendiri,” tuturnya.

Anies-Muhaimin gugat ke MK

Diketahui, Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN tiba di Gedung 3 MK pada Kamis (21/3/2024) pagi melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online.

Permohonan Pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden.

Berkas permohonan tersebut setebal 100 halaman.

Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mahfud MD: Demokrasi Kita Harus Sehat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini