Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan Pilgub hanya berlangsung satu putaran datang dari pemerintah.
Supratman menjelaskan, dalam RUU DKJ diatur bahwa pemenang Pilkada adalah peraih suara terbanyak.
"UU DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 persen plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 persen plus 1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.
Dia menegaskan, kesepakatan itu diambil mempertimbangkan adanya pembelahan sosial hingga pembiayaannya.
"Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai 2 putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ujar Supratman.
Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan, aturan Pilkada ini disesuaikan dengan beberapa daerah khusus lainnya.
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ungkap Suhajar.
Supratman pun meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg terkait usulan pemerintah tersebut.
Pengamat Prediksi Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Sahroni, dan Kaesang akan 'Tempur' di Pilgub Jakarta
Ridwan Kamil Disebut Akan Jadi Lawan Tangguh Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Ini Kata Pengamat
"Setuju ya? Setuju?" ucapnya lalu dijawab setuju oleh anggota Baleg.
Dalam rapat Panja ini juga disepakati bahwa Pilkada di DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat.