News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pengamat Prediksi Ridwan Kamil, Anies Baswedan, Sahroni, dan Kaesang akan 'Tempur' di Pilgub Jakarta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa (kiri) menyoroti konstelasi politik di Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan Pilgub hanya berlangsung satu putaran datang dari pemerintah.

Supratman menjelaskan, dalam RUU DKJ diatur bahwa pemenang Pilkada adalah peraih suara terbanyak.

"UU DKI sekarang sama dengan pemenang Pilpres 50 persen plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50 persen plus 1. Artinya sama dengan Pilkada lain, suara terbanyak," kata Supratman.

Dia menegaskan, kesepakatan itu diambil mempertimbangkan adanya pembelahan sosial hingga pembiayaannya.

"Ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya. Karena kalau sampai 2 putaran seperti 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," ujar Supratman.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan, aturan Pilkada ini disesuaikan dengan beberapa daerah khusus lainnya.

"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ungkap Suhajar.

Supratman pun meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg terkait usulan pemerintah tersebut.

"Setuju ya? Setuju?" ucapnya lalu dijawab setuju oleh anggota Baleg.

Dalam rapat Panja ini juga disepakati bahwa Pilkada di DKJ tetap dipilih langsung oleh rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini