Sudah Mundur dari PPP, Keikutsertaan Arsul Sani di Sidang PHPU Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi, Asrul Sani di dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nanti di Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," kata Bawono kepada wartawan seperti dikutip pada Jumat (22/3/2024).
Baca juga: PPP Bubarkan Bappilu Pimpinan Sandiaga Uno, Ada Apa?
Selain itu, kata Bawono keikutsertaan dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain
"Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut," ujarnya.
Masih kata Bawono, apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit atau hal lain.
"Jumlah hakim Mahkamah Konstitusi ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang," tuturnya.
Diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) belum membahas mengenai keterlibatan Hakim Arsul Sani dalam menangani sengketa pemilu.
Diketahui, sebelum menjadi hakim konstitusi, nama besar Arsul Sani sangat berkaitan dengan karier politiknya bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pembahasan belum dilakukan karena dinilai belum relevan untuk dibahas saat ini.
"Belum dibahas. Tapi nanti pada waktunya, karena memang belum relevan dibahas sekarang," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MK, Rabu (20/3/2024) malam.
Terkait alasannya, ia menjelaskan, belum ada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masuk.