Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang."
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran)” kata Ari Yusuf, Kamis.
Lebih lanjut Ari Yusuf menyebut jika pencalonan Gibran sejak awal memang sudah bermasalah.
Kemudian pendaftaran Gibran secara resmi ke KPU sebagai cawapres dinilai memunculkan dampak yang luar biasa.
Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).