Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sebanyak 17.304.303 juta suara terbuang dari penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Jumlah suara yang terbuang itu berasal dari 10 partai politik (parpol) yang tak lolos ambang batas parlemen.
Hal itu diungkapkan peneliti Perludem Heroik Pratama dalam diskusi bertema "Proporsionalitas dan Sistem Kepartaian Hasil Pemilu DPR 2024" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (14/3/2024).
"Dari hasil studi tim yang dilakukan oleh perludem ini adalah suara yang terbuang, akibat pemberlakuan 4 persen, artinya ada kurang lebih 17.304.303 suara yang tidak terkonversi menjadi kursi," ungkap Heroik.
Untuk diketahui, 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional terdapat 8 parpol yang telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Kedelapan parpol itu diantaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Heroik menyayangkan belasan juta suara yang terbuang itu akibat dari ketentuan ambang batas parlemen yang terlampau tinggi sebesar 4 persen.
Sebab 17,3 juta suara yang terbuang tersebut terdapat mandat rakyat.
"Padahal disana ada mandat representasi yang diberikan oleh pemilih," ujar Heroik.
Lebih lanjut, Heroik menyebut ambang batas parlemen 4 persen ekses negatif terhadap disproporsionalitas hasil pemilu.
Sehingga menurutnya PT 4 persen ini tidak bisa digunakan untuk menyederhanakan jumlah partai di Parlemen.
Sebab itu Perludem mengusulkan agar memperkecil besaran alokasi besaran di setiap dapil, ketimbang mempertahankan PT 4 persen.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat
"Sejak lama kami sudah mengusulkan perkecil besaran alokasi kursi daerah pemilihannya, jangan dibuat maksimal 10, tapi dibuat misalnya dibuat maksimal 8 atau 6 maka akan terjadi penyederhanaan secara alamiah," pungkasnya.