News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran: Permohonan PHPU Kubu 01 dan 03 Salah Kamar dan Cacat Formil

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kedua dari kanan) saat jumpa pers usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK RI, Senin (25/3/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan secara tegas kalau seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 cacat formil.

Adapun permohonan yang dimaksud yakni perihal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres kepada Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dikatakan cacat formil, karena menurut Otto, MK bukanlah lembaga yang tepat untuk diajukan permohonan yang sifatnya mempersoalkan terkait proses tahapan Pilpres.

"Iya jadi tadi saya udah katakan itu cacat formil. seharusnya mereka karena mempersoalkan tentang proses, pelanggaran-pelanggaran itu kamarnya adalah di Bawaslu (bukan di MK)," kata Otto saat jumpa pers usai mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU di MK, Senin (25/3/2024) malam.

Akan tetapi kata Otto, kedua kubu pasangan capres-cawapres tersebut malah melayangkan suatu permohonan yang sifatnya pelanggaran proses pemilu itu justru ke MK RI.

Oleh karenanya, Otto menilai kalau permohonan itu tidak hanya cacat formil melainkan juga salah kamar.

"Tapi dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran salah kamar itu tidak sah," kata dia.

Dirinya juga menaruh fokus pada petitum yang dilayangkan oleh kedua kubu capres-cawapres yang mempersoalkan terkait dengan pembagian bansos.

Menurut dia, seluruh permohonan yang dilayangkan oleh kedua pihak itu tidak memiliki landasan hukum, sebab proses gugatan itu bukanlah pada ranah MK RI.

"Sedangkan (permohonan) yang dimasukkan di dalam MK ini, yang ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil Pemilu, ya, dan itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023 yang tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan," tukas dia.

Baca juga: Tim Prabowo-Gibran Siapkan 45 Pengacara Jadi Pihak Terkait untuk Hadapi Sengketa Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini