Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai masih adanya peluang bagi Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
"Menurut saya peluangnya ada (MK kabulkan sengketa pilpres para pihak)," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).
Fadli menjelaskan, hal itu dikarenakan adanya beberapa variable yang mendukung hal tersebut. Pertama, adanya konfigurasi hakim MK yang berubah.
Alasan yang memperkuat lainnya yaitu terkait kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang dinilai normatif.
"Ada dalil-dalil kecurangan yang disampaikan yang itu bukan hanya disampaikan di ruang persidangan saja, sudah banyak praktik kecurangan itu yg dilaporkan ke Bawaslu," ucapnya.
Misalnya, dijelaskan Fadli, soal kinerja Bawaslu dalam menemukan kejanggalan di tahap verifikasi partai politik yang lolos ke Pemilu 2024.
"Masa iya orang sudah ribut verifikasi partai, dan mereka (Bawslu) katakan mereka tidak menemukan apa-apa" kata Fadli.
Padahal, menurutnya, dalil-dalil kecurangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024 telah banyak dimuat di berbagai media massa dan menjadi perbincangan banyak pihak.
"Oke lah tidak menemukan apa-apa karena mungkin kecapean, gitu ya. Tapi ini kan sudah muncul di media, sudah dilaporkan masyarakat ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Sudah didiskusikan di mana-mana," ucapnya.
"Kenapa tidak bisa, misalnya diminta jajaran Bawaslu diminta memeriksa dan menilai lagi proses verifikasi itu?" sambung Fadli mempertanyakan.
Baca juga: Airlangga Langsung Beri Hormat Begitu Prabowo Datang
Lebih lanjut, ia mengatakan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran Pemilu 2024 yang kemudian disetop Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur formil dan materil, tanpa dijelaskan lebih lanjut alasannya ke publik.
"Hanya dengan sebutan tidak memenuhi unsur formil dan materil. Unsur materil dan formil yang mana yang tidak terpenuhi itu jelaskan dong kepada masyarakat," kata Fadli.
Ia menekankan, soal memberikan penjelasan ke publik sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai institusi negara yang memiliki fungsi pengawasan dan pengakkan hukum.
"Bahkan, kalau sudah ada laporan dari masyrakat, kalau itu tidak ditindaklanjuti kurangnya di mana. Kalau kurang ya cari lagi dong, kan punya aparatur sampai ke level TPS. Nah ini yang menurut saya ruangnya mesti diuji di MK," jelas Fadli.
Baca juga: PDIP Diragukan Jadi Oposisi, Sosok Megawati jadi Penentu, Pengamat: Semua Peluang Sama Besar
Sebagai informasi, persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan.
Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.
Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.