TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan Nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024 sudah diputuskan.
Sidang ini merupakan tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait laporan yang dilakukan oleh M Rizal Caleg PAN Dapil Banten 3 yang menuduh rekan internal partainya Okta Kumala Dewi dan PPK Pasar Kemis melakukan penggelembungan suara.
Pada hari Jumat 29 Maret 2024 dalam sidang akhir diputuskan bahwa majelis pemeriksa memutuskan terlapor 1 (Okta Kumala Dewi) dan terlapor 3 (Santibi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan pelapor.
Di dalam keputusannya, majelis pemeriksa menyatakan bahwa pelapor dan saksi-saksi tidak dapat membuktikan terlapor 1, 2 dan 3 melakukan 'Penggelembungan Suara' sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Muhammad Rizal).
Mengomentari hasil putusan ini, Pengurus DPW PAN Banten yang juga Anggota KPPW (Komite Pemenangan Pemilu Wilayah) PAN Provinsi Banten, Endang Sunandar, memberikan pandangannya bahwa hasil putusan Bawaslu ini mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak.
"Sebagai kader partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan proses demokrasi, saya melihat bahwa hasil putusan Bawaslu harus dihormati oleh semua pihak. Dalam putusan Bawaslu tersebut jelas bahwa yang dituduhkan oleh Pelapor (M.Rizal) terhadap Saudari caleg PAN (OKD) tidak terbukti," ujarnya.
Selain itu, Endang, sapaan akrabnya mengkaji adanya kesalahpahaman oleh sebagian masyarakat dalam menginterpretasikan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang yang diberitakan seolah-olah putusan ini menunjukan terjadinya kecurangan penggelembungan suara oleh PPK Pasar Kemis.
"Hemat saya kontestasi di alam demokrasi pasti ada yang menang dan yang kalah. Bagi yang kalah baiknya menerima dan mensupport rekannya yang menjadi pemenang," katanya.