News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim MK Peringatkan Bawaslu Tidak Pasif dan Menjelaskan Secara Rinci Persoalan Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (tengah). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menjelaskan dengan baik dan detail ihwal persoalan-persoalan yang mereka dapati dalam pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapat menjelaskan dengan baik dan detail ihwal persoalan-persoalan yang mereka dapati dalam pemilu. 

Hal ini supaya MK dapat menangani permasalahan-permasalahan pemilu yang sebelumnya tak dapat ditangani oleh Bawaslu.

Baca juga: KPPW PAN Tanggapi Hasil Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, berdasarkan pengalamannya tiga kali menyidangkan sengketa pemilihan umum presiden (pilpres), menyatakan lembaga penyelenggara pemilu bersifat pasif.

"Saya melihat Bawaslu dalam posisi yang pasif. Dalam posisi yang pasif, mahkamah bisa memandang persoalan-persoalan yang muncul pada tahap-tahap sebelumnya itu tidak bisa clear," kata Arief dalam ruang sidang, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang: Laporan M Rizal Caleg PAN Tidak Terbukti 

"Sehingga kalau permasalahan-permasalahan yang muncul di sebelumnya tidak tertangani dengan baik oleh Bawaslu, maka bisa saja itu ditangani oleh mahkamah," ia menambahkan. 

Penjelasan mengenai Bawaslu ini penting untuk diketahui supaya MK dapat menelisik dan juga mengambil keputusan nantinya. Sehingga detail persoalan pemilu oleh Bawaslu ini diharapkan nantinya dapat disampaikan sebaik-baiknya. 

"Jadi saya mohon Bawaslu jangan diam saja dan pasif. Apa yang sudah dian, harus betul-betul direaksi," tuturnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra juga mengatakan hal senada dalam ruang sidang. Ia menegaskan, Bawaslu berkaitan dengan poin-poin penting dalam penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara. 

Dalam poin yang disampaikan Bawaslu ke MK, tercatat 1.473 tempat pemungutan suara (TPS) yang penyelenggaranya mendapat intimidasi. Saldi berharap Bawaslu dapat menjelaskan kepada MK secara rinci.

Baca juga: KPPW PAN Tanggapi Hasil Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tangerang

"Tolong itu dijelaskan kepada kami di mana saja, apa saja bentuk intimidasinya, siapa yang mengintimidasi. Karena ini bersangkut paut dengan dalil yang disampaikan oleh perkara nomor 1 dan 2," tuturnya.

"Jadi supaya bisa clear, MK ingin tahu bagaimana korelasinya dengan proses secara keseluruhan karena ini poin kunci di tahapan pemilu, tolong Bawaslu menjelaskan secara konkret ke kami soal ini," sambung Saldi Isra. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini