Mengutip dari video persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Saldi Isra memaparkan bahwa ada salah satu kelurahan di Kabupaten Bogor yang memenangkan pasangan 02 Prabowo - Gibran 100 persen.
"Tadi kan ada penjelasan atau keterangan kesaksian, ada satu kelurahan yang semuanya 01 dan 03, kosong gada suaranya," turur Saldi Isra, seraya menanyakan kepada tim kuasa hukum 01, dimana lokasi kelurahan tersebut.
Lalu kemudian tim kuasa hukum 01 menjawab bahwa, kelurahan tersebut berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kemudian Saldi Isra pun kembali bertanya mengenai kebenaran tersebut dengan menanyakan bukti bahwa pasangan 02 Prabowo - Gibran menang telak di kelurahan tersebut.
"Ada bukti gak di permohonan," tanya dia. Dan kemudian dijawab oleh kuasa hukum 01 bahwa, hal tersebut tidak dicantumkan dalam permohonan gugatan.
"Berarti ini fakta yang terungkap dalam persidangan. Nanti bapak tunjukan buktinya ya, nanti kita kroscek bersama sama dengan KPU, benar atau tidak suara 01 dengan 03 itu kosong" tegas Saldi Isra.
Kemudian Saldi Isra kembali bertanya, apakah tim kuasa hukum 01 memiliki atau membawa bukti bahwa 01 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali saat pencoblosan pilpres 14 Februarai 2024 lalu.
Namun, kuasa hukum 01 hanya memiliki bukti berupa tangkapan layar C1 di telephon selulernya.
"Coba nanti bukti itu dicetak dan coba kita cocokan dengan data KPU, apakah itu benar, biar persoalan seperti ini bisa clear," tutup Saldi Isra.
Sumber: Tribun Bogor