Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, keterangan saksi Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi satu materi hak angket.
Menurut Hasto, keterangan dari mereka akan menyempurnakan konsep penggunaan hak angket.
"Beberapa saksi yang berada di MK untuk mendukung dalil paslon Ganjar-Mahfud itu yang akan menyempurnakan seluruh konsepsi penggunaan hak DPR RI," kata Hasto di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Dia menjelaskan, PDIP tak kunjung mengajukan hak angket karena mencermati dinamika politik nasional.
"Tetapi momentum keputusannya masih melihat dinamika politik nasional saat ini," ucap Hasto.
Baca juga: Ray Rangkuti dan Todung Dorong Elite Parpol Ajukan Hak Angket, Jangan Hanya Manis di Bibir
Syarat untuk mengajukan hak angket DPR juga diatur dalam Pasal 199 Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.
Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Sikap Puan Maharani dan Meredupnya Sinyal Hak Angket
Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.