Pelanggaran keempat adalah penyaluran bansos menjelang Pilpres 2024.
Romo Magnis berpendapat, pembagian bansos di tahun politik oleh presiden adalah tanda bahwa pemimpin negara sudah kehilangan wawasan etika dasar tentang jabatan sebagai kepala negara,
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," ujarnya.
“Bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," sambung dia.
Kemudian yang kelima, manipulasi-manipulasi dalam proses pemilu yang terlihat gamblang.
Romo Magnis berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.
Salah satu contoh manipulasi yang jelas adalah mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara secara tidak adil.
Tindakan semacam ini, katanya, memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi.
"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," pungkas Romo Magnis
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yulis)