News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Singgung Biang Kerok Pendaftaran Gibran, PKB Balas KPU Sebut Saksi 01 dan 03 di MK Tak Berkualitas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu penyebab adanya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 adalah karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak berkualitas dalam proses penyelenggaraannya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid sebagai merespons pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bahwa saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK) tidak berkualitas. 

Menurutnya, akar masalah adanya sengketa hasil Pilpres 2024 di MK adalah ada kaitannya dengan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Jika KPU tidak memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres, maka tidak terjadi pelanggaran aturan dan gugatan sengketa Pilpres 2024 tidak terjadi. 

"Kenapa muncul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas. (Jika) seluruh proses kemarin dari Sirekap (Sistem Rekapitulasi Informasi) dan lain-lain tidak ada masalah, saya yakin tidak ada timbul gugatan," ujar Jazilul di kawasan Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (6/4/2024). 

"Kalau soal pak Gibran misalkan segera ditindaklanjut oleh KPU juga tidak ada gugatan.

Jadi, sebenarnya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya loh," sambungnya. 

Selain itu, Jazilul juga merasa KPU tidak punya wewenang untuk menilai apakah saksi yang dihadirkan dalam sidang sengketa tersebut berkualitas atau tidak 

"Saya pikir, bukan KPU yang punya tugas untuk menilai, mengesahkan orang tidak berkualitas. Jadi sebenarnya kalau diliat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya loh. Jadi, enggak bisa orang di bawahnya menilai yang level di atasnya," pungkas. 

Sebelumnya, Hasyim mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak berkualitas sehingga. Sehingga, menurutnya, hakim konstitusi tidak tertarik melakukan pemeriksaan. 

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi lebih lanjut, jadi bisa dibilang saksi yang diajukan tidak berkualitas," kata Hasyim di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: PKB Sebut Hubungan Cak Imin dan Prabowo Hingga Saat Ini Baik-baik Saja

Mengenai dalil gugatan yang disampaikan tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasyim menilai tidak ada yang mempersoalkan perolehan suara.

Diberitakan, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam tujuh kali persidangan di MK, kubu 01 dan 03 menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan adanya kecurangan hingga pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilpres 2024.

Baca juga: MK Segera Putuskan Sengketa Pilpres 2024: Semua Pihak Diminta Bersikap Lapang Dada, Ini Bukan Kiamat

Dalam peraturan terbaru MK, perkara sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden akan diputus pada 22 April 2024 atau setelah Lebaran 2024.

Saat itu, MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini