News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Nilai Amicus Curiae Megawati dkk Bentuk Intervensi MK

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum, Fahri Bachmid

Sebab, pada dasarnya hakim MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara konstitusi, termasuk PHPU Pilpres, sandarannya adalah konstitusi serta fakta-fakta hukum.

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae," ucap Fahri.

Apalagi, Fahri menuturkan bahwa jika pihak yang mengajukan amicus curiae mempunyai conflict of interest secara subjektif terhadap perkara itu sendiri.

"Pihak-pihak ini tentunya mempunyai intention agar memenangkan perkara in case yang sifatnya kongkrit dengan mencoba mengunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK," jelasnya.

Fahri meminta semua pihak untuk membiarkan para hakim memutus perkara sengketa Pilpres secara objektif dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas.

Sejumlah tokoh tengah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024.

Salah satunya adalah Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas juga sudah menyerahkan Amicus Curiae.

Kemudian, Indonesian American Lawyers Association (IALA), Habib Rizieq Syihab, Reza Indragiri Amriel, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Lalu, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), Gerakan Rakyat Menggugat, Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, dan beberapa tokoh lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini