News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Nilai Amicus Curiae Megawati dkk Bentuk Intervensi MK

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum, Fahri Bachmid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid menilai amicus curiae yang diajukan sejumlah tokoh dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 merupakan bentuk intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, amicus curiae itu diajukan pada saat majelis hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan.

"Menurut hemat saya (ini) adalah bentuk lain dari sikap intervensi sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK, yang dibingkai dalam format hukum atau pranata amicus curiae," kata Fahri kepada Tribunnews.com, Rabu (17/4/2024).

Fahri menjelaskan, sejatinya amicus curiae atau sahabat pengadilan hanya sebatas memberikan opini dalam sebuah perkara.

Menurutnya, penggunaan pranata "amicus curiae" secara generik biasanya digunakan pada negara-negara yang menggunakan sistem hukum common law.

Sebaliknya, tidak terlalu umum digunakan pada negara-negara dengan sistem hukum civil law system termasuk Indonesia.

Baca juga: Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto dan Fahri Bachmid yang Debat Panas: Kalau Bicara Semua Keluar Saja

"Akan tetapi pada hakikatnya praktik seperti (ini) tidak dilarang jika digunakan dalam sistem hukum nasional kita," ujar Fahri.

Fahri menegaskan, secara yuridis, konsep amicus curiae di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dan secara praksis hukum, sesungguhnya praktik amicus curiae lebih condong dipraktikan pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung," ucap pakar hukum tata negara ini.

Dia menyebut bahwa pelembagaan amicus curiae secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikan dalam persidangan pengujian undang-undang di MK.

Menurut Fahri, berdasarkan ketentuan hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam proses pengujian undang-undang judicial review.

Dia menerangkan, konsep itu sebenarnya sedikit identik dengan praktik amicus curiae yang dianut negara-negara dengan sistem hukum common law system.

Sesungguhnya, kata dia, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK, serta Peraturan MK nomor 4 tahun 2023 tentang tata beracara dalam penyelesaian sengketa Pilpres sama sekali tidak dikenal adanya pranata hukum amicus curiae.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini