Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hasil rapat permusyarawatan hakim (RPH) alias putusan sengketa Pilpres 2024 tak akan bocor ke publik sebelum dibacakan.
Sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres dijadwalkan digelar, pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sejauh ini peradilan konstitusi itu menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjamin kerahasiaan RPH.
Hal itu, satu di antaranya dengan memastikan tidak boleh sembarang orang dapat masuk ke lantai gedung tempat ruang RPH tersedia.
Baca juga: 6 Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Nilai Presiden Langgar Konstitusi
"Kita sudah siapkan mekanisme. Selama itu diterapkan, itu ruang ya restricted tidak boleh sembarangan orang hadir di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," kata Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Minggu (21/4/2024).
"Tidak ada handphone, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa dilakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," tambahnya.
Oleh karena itu, Fajar memastikan dengan diterapkannya mekanisme pengamanan tersebut akan meminimalisir kebocoran hasil RPH.
"Saya memastikan bahwa mekanisme yang kita terapkan meminimalisir hal itu (bocor)," tegasnya.
Kahadiran Paslon
Fajar mengatakan, beberapa paslon telah melakukan konfirmasi kehadiran ke MK.
"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," kata Fajar.
"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," tambahnya.
Sedangkan, untuk paslon 02 Prabowo-Gibran, kata Fajar, belum ada konfirmasi ke MK.
"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya. Mudah-mudahan sore atau malam kita terima," ucapnya.
Untuk diketahui, para paslon hadir sebagai prinsipal dalam persidangan.
Fajar menjelaskan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.
"Kita memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," tutur Fajar.