TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil 8 Hakim Konstitusi yang kini fokus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Diketahui hakim konstitusi seluruhnya berjumlah 9 orang. Namun, Hakim Anwar Usman yang merupakan paman dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak dilibatkan dalam putusan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Anwar Usman diketahui diputus Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan tersebut diketahui menjadi jalan bagi Gibran bisa menjadi pendaping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Selain diputus melakukan pelanggaran etik berat, Anwar Usman pun dicopot dari jabatan Ketua MK.
Saat ini, hanya 8 hakim konstitusi yang dilibatkan dalam menangani sidang sengketa Pilpres 2024 yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: Jelang Putusan Besok, Kubu Prabowo-Gibran Yakin MK Tak Kabulkan Gugatan 01 dan 03, Ini Alasannya
Hingga kini 8 Hakim Konstitusi masih melakukan RPH di tempat rahasia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan mekanisme pengambilan keputusan dalam RPH bersifat tertutup.
"Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya. Tapi Sabtu, Minggu masih diagendakan (RPH)," ucap Fajar, kepada wartawan di gedung MK, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Esok Putusan Sengketa Pilpres: Anies Baswedan Pastikan Hadir ke MK, Prabowo Absen, Bagaimana Ganjar?
Pihak kepolisian pun berjaga di gedung MK menjelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Khusus untuk ruang rapat permusyarawatan hakim dipastikan steril.
"Polisi-polisi di sini (gedung MK) sudah diatur sedemikian rupa di mana titik-titik polisi. Kalau di ruang RPH sudah steril memang dari sananya. Dari lift-lift itu, akses ke lift itu kan tidak semua orang bisa," jelas Fajar.
Sebagai informasi setelah KPU mengumukan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca juga: Sehari Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Jubir MK Ungkap Kegiatan 8 Hakim Konstitusi
Diketahui dalam permohonannya kedua pihak menginginkan adanya pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan nmor urut 02 Prabowo-Gibran.