Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid menyebut, pihaknya akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) pukul 07.00 WIB.
Hal ini terkait digelarnya sidang pembacaan putusan sengketa Pilpre 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, besok.
"Kami tim kuasa hukum secara lengkap di bawah pimpinan Prof Yusril Ihza Mahendra, besok pagi sekitar pukul 07.00 sudah berada di gedung MK," kata Fahri, kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).
Fahri menilai, sidang esok hari akan sangat padat karena membacakan dua putusan, yakni dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud.
"Mungkin sangat padat karena pasti ribuan halaman (naskah putusan), sehingga pasti persidangan sampai dengan sore hari," ucapnya.
Baca juga: Sehari Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Jubir MK Ungkap Kegiatan 8 Hakim Konstitusi
Ia berharap, sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres itu akan berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama, ia mengharapkan, melalui putusan tersebut MK dapat menyelesaikan perselisihan antar kubu paslon dengan solusi konstitusional.
"Bahwa adanya kepastian terhadap persoalan perselisihan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, adanga solusi konstitusional tentunya agar persoalan agenda-agenda ketatanegaraan selanjutnya itu dapat berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Fahri.
Baca juga: Memprediksi Putusan MK dan Solusi Besok Senin
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pilpres, pada Senin (22/4/2024).
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres direncanakan digelar pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, kepads wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, Juru Bicara MK itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.