News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Akui Kekalahan Pilpres 2024, Mahfud MD Sampaikan Terima Kasih ke Para Pendukung 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, beri keterangan pers terkait putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK), di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengucapakan terima kasih kepada seluruh pendukungnya setelah gugatannya bersama calon presiden Ganjar Pranowo ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kepada para pendukung, saya tentu mengucapkan terima kasih," kata Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap berjuang sesuai dengan porsinya. 

"Tujuannya, menjaga negara ini agar negara ini berjalan dengan baik, rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah," ujarnya.

Dia meminta pendukungnya menjaga Indonesia dengan sebaik-baiknya dan mendorong penegakan hukum.

"Karena kalau hukum tidak baik, maka akan semakin hancur. Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban, kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita," ucap Mahfud.

Baca juga: Usai Gugatan Pilpres Ditolak MK, Anies Sambangi NasDem Tower dengan Senyum Lebar

Diberitakan, kekalahan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD pasangan pada Pilpres 2024 sebagaimana rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), diperkuat dengan putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kedua paslon tersebut pada hari ini. 

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Mahfud mengatakan keputusan tersebut diterima demi keadaban hukum.

Keadaban hukum yang dimaksud adalah para pihak yang mengajukan sengketa bersikap sportif terhadap putusan hakim.

Mahfud juga menegaskan tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan perihal sengketa Pilpres 2024.

Hal tersebut, kata dia, karena keputusan tentang sengketa hasil pilpres harus melalui MK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini