Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan, tidak ada korelasi antara pembagian bantuan sosial (bansos) dengan peningkatan perolehan suara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Arsul saat menyampaikan pertimbangan hukum MK terkait dalil permohonan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang mengaitkan penyaluran bansos dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.
Baca juga: MK: Jokowi Tak Melanggar Hukum Soal Dugaan Politisasi Bansos
"Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Arsul menyebut, penyaluran bansos tersebut adalah implementasi dari Undang-Undang APBN.
Sehingga pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Baca juga: Anies Baswedan Geleng Kepala saat Hakim Sebut Jokowi Tak Terbukti Melanggar Hukum Terkait Bansos
"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos maka menjadi ranah penegak hukum untuk menindaklanjutinya," ucap dia.
Selain itu, Arsul mengatakan dari bukti yang diajukan oleh kubu AMIN, yakni berupa hasil survei dan keterangan ahli, Mahkamah menilai tidak memunculkan keyakinan adanya korelasi antara bansos dan pilihan pemilih.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," pungkas Arsul.