News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud: Prabowo-Gibran: Kami Sudah Ramal Sejak Awal

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pembela calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra beri pernyataan pers usai sidang pembacaan amar putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya telah memprediksi sedari awal bahwa Mahkamah Konstitusi RI (MK) akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.  

Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan para pemohon, termasuk soal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

"Itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini, baik oleh Pak Oto Hasibuan, Pak Hotman, saya maupun juga, Pak Kaligis, Pak Nikolai, Pak Fahri Bachmid kami sudah meramalkan dari awal bahwa permohonan, kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan," kata Yusril saat jumpa pers usai sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Alasan 3 Hakim Dissenting Opinion Putusan MK, Netralitas jadi Sorotan Utama di Sengketa Pilpres 2024

Pernyataan itu didasari karena kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, gugatan dari para pemohon tidak memiliki bukti yang kuat.

Pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon, kata Yusril, hanya mengandalkan narasi saja namun tidak ada bukti konkret untuk mewujudkan apa yang ditudingkan.

"Narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," ujar dia.

Terlebih kata dia, upaya para kubu pemohon dalam menghadirkan 4 menteri kabinet Presiden Jokowi juga tidak menguatkan apa yang dimohonkan.

Baca juga: Rupiah Langsung Menguat Usai MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar

Adapun keempat menteri yang dimaksud yakni, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Bahkan 4 menteri yang diminta oleh pemohon dihadirkan seluruhnya memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon," ujar dia.

Keempat menteri itu sempat dimintakan tanggapannya di ruang sidang MK pada Jumat (5/4/2024) lalu, untuk menjelaskan soal pembagian bantuan sosial (bansos).

Pembagian program bansos itu diyakini oleh kedua kubu pemohon sebagai cara untuk meningkatkan perolehan suara satu pasangan capres-cawapres yakni Prabowo-Gibran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini