News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dulu Sempat Berikan Nilai 11 dari 100, Kini Anies Puji Prabowo Sebagai Patriot, Sinyal Merapat?

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan (kanan) dan Prabowo Subianto (kiri). Anies Baswedan mengucapkan selamat atas kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Anies, Prabowo adalah sosok patriot bangsa yang berintelektual.

"11 dari 100, Mas," jawabnya.

Baca juga: Surya Paloh Buka Suara Soal Kemungkinan NasDem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pilpres 2024 Telah Berakhir

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menganggap kalau perjalanan atau proses Pilpres 2024 ini sudah berakhir.

"Amanat yang kemarin diembankan amanat yang sudah dijalankan proses pada sampai di ujung jadi kemudian silaturahmi menyampaikan bahwa tugas sudah dijalankan," ujar dia.

Meski demikian, saat ditanyakan soal langkah politik ke depan, Anies belum mau bicara lebih jauh.

"Nanti semuanya selesai nanti saya cerita ya. Oke cukup makasih," tukas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.

Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikan dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan, putusan 90 tentang syarat usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah tidak serta merta batal meski adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2/MKMK/L/11/2023.

Adapun putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etik terkait proses memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini