Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengomentari rencana PDIP melanjutkan gugatan Pilpres 2024 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Dedi keputusan MK yang telah menolak semua permohonan sengketa Pilpres 2024 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud merupakan simbol kepastian hukum.
Menurutnya perkara tersebut bakal sulit digugat lagi karena sudah diputuskan MK.
Baca juga: Meski Mendapat Hasil Pahit di Pilpres 2024, PKS Bangga Bisa Usung Anies-Muhaimin
"Gugatan ke MK adalah yang paling kuat, jika MK telah memutuskan perkara, maka akan sulit digugat kembali. Persoalan sidang di MK tidak diyakini miliki integritas yang baik, itu lain soal, tetapi secara teknis, MK adalah simbol keputusan hukum," kata Dedi dihubungi Selasa (23/4/2024).
Kemudian Dedi juga menyingung adanya perbedaan hakim MK soal putusan sengketa Pilpres 2024 merupakan hal yang serius.
"Dissenting opinion di MK itu penanda sangat penting, bahwa pemilu dan pilpres alami persoalan serius, seharusnya MK mengambil keputusan secara bulat," kata Dedi.
Baca juga: Pertama dalam Sejarah Sengketa Pilpres: Putusan MK Diwarnai Dissenting Opinion, Hampir Pemilu Ulang
Menurutnya perbedaan pendapat dalam putusan MK terkait Pilpres sebenarnya mendekati, dan sejauh ini belum pernah terjadi di Indonesia.
"Terlebih jika perbedaan pendapat itu lebih dari satu hakim, maka kebenaran putusan MK punya dua potensi yang berseberangan. Ini sebenarnya memprihatinkan. Tetapi, tidak ada pilihan lain kecuali menerima, dengan sukacita atau tidak," tegasnya.
Diketahui PDIP berencana melanjutkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana itu tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.
Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Keputusan MK Terkait Kasus Sengketa Pilpres Bersifat Final, Semua Pihak Diminta Menerima
Tak hanya itu, PDIP bahkan menyebut MK telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi.
"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, PDIP menghormati keputusan MK."
"PDIP akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto Senin (22/4/2024).