Namun, perihal konfirmasi kedatangan, Idham menyebut hal itu akan diinformasikan.
Lalu, soal pengawalan bagi presiden dan wakil presiden terpilih, KPU menyebut Prabowo-Gibran setelah ditetapkan akan langsung dikawal oleh pasukan pengamanan presiden (paspampres).
"Sudah pasti, nanti hal tersebut akan dijelaskan oleh pihak Mabes Polri," imbuhnya.
KPU Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait langkah KPU RI yang menerima pencalonan pasangan nomor urut 2 itu ternyata diterima PTUN untuk disidangkan.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta."
"Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa.
Gayus menyebut pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," jelasnya.
Baca juga: Diundang KPU Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Acara Apa Itu?
Menurut Gayus, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan terungkap," kata Gayus.
Ia menerangkan KPU RI seharusnya taat hukum dalam menjalankan peraturan.
Dengan diterimanya gugatan PDIP ke persidangan, Gayus menyampaikan KPU RI harus menunggu proses pengadilan dan tidak menetapkan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, KPU menegaskan tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.