Hal ini pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa.
Baca juga: Sikapi Keputusan MK, PGI Minta Prabowo Rangkul Semua Elemen Bangsa
Kini, tersisa dua tahapan dalam proses Pilpres 2024, yakni penetapan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Diketahui, putusan dari MK memperkuat kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.
Prabowo-Gibran meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Mario Christian Sumampow)
Berita lain terkait Pilpres 2024