Arief menjelaskan, adapun yang dapat diserahkan pihak Pemohon saat ini seharusnya 'tambahan alat bukti', bukan 'alat bukti' yang seharusnya sudah diserahkan sejak awal pendaftaran gugatan sengketa pileg.
"Padalah, Anda (kuasa hukum) sudah tahu yang bisa dibawa saat ini adalah tambahan alat bukti. Itu harus tahu. Nanti kita nilai apakah itu alat buktinya sah atau tidak, atau tidak memenuhi syarat formil permohonan ini karena tidak ada alat buktinya sama sekali," kata Arief.
"Di sini surat rekomendasi (dari partai) ada (secara tertulis), tapi buktinya (secara fisik) tidak ada," sambungnya.
Saat dikonfirmasi Hakim, kuasa hukum menyebut akan menyerahkan alat buktinya hari ini atau setelah sidang pendahuluan dilakukan.
"Enggak ada semua ya (alat bukti). Kalau ini berdasarkan catatan, yang diserahkan daftar alat bukti tapi alat buktinya tidak ada," jelas Arief.
"Ya, alat buktinya baru saat ini," ucap kuasa hukum Pemohon.
Oleh karena itu, Hakim Arief Hidayat kemudian mengatakan, Mahkamah memberikan batas waktu kepada pihak Pemohom untuk menyerahkan alat bukti hingga pukul 16.00 WIB.
"Nah, ya. Kami kasih waktu sampai pukul 16.00 WIB, karena jam kantor sampai pukul 16.00 WIB.
Kami tunggu sampai pukul 16.00 sore. Selebihnya itu tidak ada lagi tambahan-tambahan waktu dan nanti kami akan sahkan di persidangan yang akan datang, pada waktu kita mendengarkan tanggapan Termohon dan Pihak Terkait," kata Arief Hidayat.
Baca juga: Catat Prediksi El Rumi Ini! Timnas U23 Indonesia Dominasi Permainan dan Libas Uzbekistan 2-0