Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Kholik tampak emosi menyadari kuasa hukum pihaknya, Hanter Oriko Siregar, tidak memahami bahwa dia telah melakukan kesalahan penulisan.
Momen itu berlangsung dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif panel III, di ruang sidang gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).
Baca juga: KPU Minimalisir Petugas Kelelahan saat Verifikasi Syarat Pencalonan Pilkada dari Rumah ke Rumah
Saat itu, kuasa hukum KPU itu tengah membacakan bagian petitum dari surat keterangan mereka terhadap perkara nomor 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan PDI Perjuangan. Namun, bacaannya tiba-tiba berhenti lantaran diberitahu Idham Kholik bahwa ada kesalahan penulisan, yang bisa berakibat fatal bagi KPU.
Adapun inti dari kesalahan penulisan petitum itu terletak pada penggunaan kata 'Pemohon' dan 'Termohon'. Dimana sejatinya posisi KPU dalam persidangan sengketa pileg MK ini sebagai Termohon, sedangkan Pemohonnya adalah PDI Perjuangan.
"Ini tuh Termohon, Mas. Masa Pemohon disahkan. Salah. Artinya, Mas, membenarkan Pemohon itu," ucap Idham Kholik kepada kuasa hukum KPU.
Baca juga: Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU Sebab Ponselnya Berbunyi di Ruang Sidang PHPU Legislatif
Mendengar hal itu, kuasa hukum KPU meminta renvoi atau izin memperbaiki penulisan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Panel III, Hakim Arief Hidayat.
"Poin 3 izin renvoi, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU bernama Hanter itu.
"Renvoi dimananya?" tanya Hakim Arief.
"Menetapkan perolehan suara Termohon untuk pengisian anggota DPRD," ucap Hanter.
Kuasa hukum KPU tampak tidak memahami letak kesalahan penulisan yang dimaksud. Sehingga, Hakim Arief sempat berulang kali memastikan kalimat yang hendak direnvoi.
"Suara termohon atau pemohon?" tanya Hakim.
"Termohon, Yang Mulia," jawab kuasa hukum KPU.
"Termohon? Loh, KPU dapat suara berapa?" tanya Hakim.