News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PPP Klaim Kehilangan Suara 190 Ribu di Papua Tengah & 78 Ribu Papua Pegunungan: Duga Permainan Oknum

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi bersama Ketua DPC PPP Kab. Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue ; Sekretaris DPC PPP Kab. Jaya Wijaya, Musalek Wetipo serta tim kuasa hukum PPP saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Makanya kemudian saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," terangnya.

Sementara, Ketua DPC PPP Kab. Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue menjelaskan bahwa sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Dimana, setiap sistem noken diberlakukan berdasarkan hasil mufakat bersama antara kepala adat, tokoh adat serta tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

Dia pun menegaskan, bahwa dirinya merupakan bagian dari para tokoh adat yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.

"Tetapi di dalam noken ini kan sudah ada suara kami tetapi suara kami ini kan hilang. Pada saat rekapan di tingkat PPD dan di tingkat KPU. Nah suara-suara kami ini yang hilang, dipindahkan dan ini adalah oknum-oknum yang melakukan ini. Dan ada aktor-aktor di balik ini," ucapnya.

"Sehingga kami minta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP, Karena di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu kan ada ada PPP itu kan punya kursi, berarti ada dukungan dari masyarakat kan buktinya. Kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, Tidak punya suara," sambung dia.

Sekretaris DPC PPP Kab. Jaya Wijaya, Musalek Wetipo pun mengaku kecewa atas kehilangan suara PPP. Sebab, dia meyakini bahwa pihaknya merupakan pemilik asli suara di daerah masing-masing.

Apalagi, kata Musalek, di wilayahnya tidak dilihat dari partainya, namun melihat sosol orang setempat di sana.

"Karena sistem orang Wamena sendiri yang bilang itu Naihesik. Naihesik itu untuk rumah kami mereka tidak melihat partainya melihat orangnya. Kalau melihat orangnya Apakah saya ini orang luar dari Papua? Ya Tidaklah, saya orang Papua asli Dan saya punya suara di sana," katanya.

Dia pun mengatakan, tak mengatahui persis kenapa suara PPP bisa hilang di wilayahnya.

"Nanti ada pembuktian baru kami akan lihat bersama. Semoga saja Yang Mulia MK bisa memutuskan kami berharap memutuskan yang terbaik," jelasnya.

Lebih lanjut, Koordinator penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana menjelaskan, bahwa ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh PPP.

Pertama, menegaskan PPP meminta konversi suara sebesar 3,87 persen menjadi Dinyatakan sama dengan 4 persen.

"Untuk konversi, artinya kita langsung mohon Untuk MK mengabulkan permohonan sehingga kita bisa masuk ke Senayan," ucapnya.

Baca juga: Buntut PPP Tak Lolos Parlemen, F-PPP Desak Mardiono Mundur & Gelar Muktamar Luar Biasa

Kedua, Leksana mengatakan, pihaknya meminta pengembalian suara, dari suara yang klaim dan faktanya kehilangan.

"Yang ketiga, kita meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta PSU, pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang, Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini