Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Mardiono merespons soal putusan dismissal atau putusan sela atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dalam putusan sela tersebut, MK menetapkan kalau beberapa gugatan dari PPP tidak berlandaskan bukti formil dan tidak layak untuk dilakukan pembuktian.
Dengan putusan itu, PPP digadang sulit untuk bisa lolos ke parlemen karena upaya untuk meloloskan 4 persen Parliamentery Threshold (PT) makin sulit dikejar.
Terkait dengan putusan tersebut, Mardiono membandingkan perolehan suara PPP yang dilakukan melalui internal dengan ketetapan KPU RI.
"Dalam perhitungan kami, dalam tabulasi kami, perolehan PPP adalah sebagai berikut, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 dengan suara persentase yaitu 4,17 persen dan perolehan 12 kursi di DPR RI. Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87 persen," kata Mardiono saat jumpa pers di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Perbedaan perolehan suara yang dilakukan secara internal itu menurut Mardiono merugikan seluruh masyarakat yang memilih PPP.
Menurutnya, dengan diajukannya gugatan ke MK seharusnya hakim konstitusi bisa melakukan pembuktian secara komprehensif.
"Kami prihatin, kami berwajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu, karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," kata dia.
Namun sebaliknya, MK justru memutuskan untuk tidak melanjutkan setidaknya 14 perkara gugatan dari PPP yang sejatinya bisa menjadi upaya PPP bisa lolos ke parlemen.
Atas putusan sela yang dibacakan pada, Selasa (21/5/2024) itu, Mardiono mengungkap rasa kekecewaan kepada hakim konstitusi yang menurutnya bisa menjadi gerbang keadilan untuk PPP.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan oleh Partai Pesatuan Pembangunan," kata dia.
"Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Bangunan," tukas Mardiono.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan bahwa PPP lolos ambang batas parlemen atau tidak.