News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

106 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian, MK Batasi Hanya 5 Saksi dan 1 Ahli yang Bisa Diajukan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang PHPU legislatif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/4/2024). MK melanjutkan 106 permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang lanjut ke tahap pembuktian mulai 27 Mei 2024.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 106 permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2024 yang lanjut ke tahap pembuktian. Sidang agenda pemeriksaan akan digelar mulai 27 Mei 2024.  

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan setiap permohonan perkara dibatasi 5 saksi dan 1 ahli untuk didengarkan keterangannya di muka sidang. 

"Saksi nanti 5 saksi dan 1 ahli. Dibatasi. Jadi, tanggal 27 Mei sampai 4 atau 5 hari itulah sidang pembuktian kita," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Nantinya sidang juga akan digelar dengan beberapa panel lagi, sesuai persidangan awal. Sebagai contoh perkara yang disidang di panel 1, maka pada sidang pemeriksaan pembuktian nanti juga akan digelar di panel 1.

"Pembuktian nanti kita kembalikan ke panel lagi. Jadi saya simpulkan lagi, yang kemarin diperiksa panel 1 ya kembali disidangkan ke panel 1. Begitu juga panel 2 dan 3," jelas Fajar.

Sebagaimana diketahui MK telah menggelar putusan dismissal untuk 207 dari 297 perkara sengketa Pileg 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, berdasarkan sidang agenda putusan dismissal yang digelar, pada tanggal 21-22 Mei 2024 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 148 putusan, 48 ketetapan, dan 16 petikan yang diucapkan majelis hakim konstitusi.

Ia kemudian menjelaskan, dalam putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ini, ada tiga varian produk hukum. Di antaranya berupa putusan, ketetapan, dan petikan.

"Kalau putusan itu berarti sudah berhenti. Kalau ketetapan juga begitu," jelasnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PHPU, Harapan PPP Menuju Parlemen Kandas, Mardiono Kecewa

Sedangkan untuk varian petikan, kata Fajar, merupakan perkara yang satu di antara beberapa permohonan di dalam gugatannya harus dinyatakan berhenti oleh majelis hakim MK.

"Makanya MK menggunakan istilah 'petikan putusan', karena nanti itu akan ada putusan full-nya," kata Juru Bicara MK itu.

Dengan demikian, terdapat 106 perkara sengketa pileg yang lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian. Jumlah tersebut terdiri atas 90 perkara yang tak masuk putusan dismissal dan 16 petikan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini